BLANTERTOKOSIDEv102

Frequently Asked Questions


Frequently Asked Questions


1. Apa definisi hak cipta?

  • Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

2.  Apa saja Ciptaan yang dilindungi?
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni batik;
  • Fotografi;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan

3. Berapa lama perlindungan hak cipta?

  • Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
  • Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan
  • Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
  • Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan
  • Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan

4. Apakah bisa menambah nama Pencipta pada Hak Cipta?
  • Penambahan nama pencipta dapat dilakukan apabila Pemohon dapat membuktikan bahwa nama tersebut tertulis dalam bukti/lampiran otentik ciptaannya.

5. Apakah bisa menambah nama pemegang hak cipta pada Hak Cipta?
  • Penambahan daftar pemegang hak dapat dilakukan dengan Pasca Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan.


Produk Lainnya